Kalimade, 25 Agustus 2020 Pemerintah Desa Kalimade dimintai data para pelaku Usaha Mikro di desa kalimade dengan syarat
1. Mengisi Formulir pendataan di website/link berikut https://forms.gle/GkqY5iSBgqFFVwEZA
2. Pelaku usaha mikro belum akses kredit perbankan
3. Mempunyai usaha mandiri atau usaha produktif
4. Usaha mikro adalah usaha dengan Modal/Asset dibawah Rp 50 Juta dan Omset/Keuntungan dibawah 300 Juta baik kuliner,pendidikan, otomotif, agrobisnis, Teknologi Informasi, kerajinan tangan, elektronik,fashion dll
Dengan adanya pendataan ini diharapkan Kecamatan Kesesi bisa mengetahui jumlah Pengusaha Mikro yang ada di Desa Kalimade, mohon untuk diisi paling lambat 30 Agustus 2020.