Kalimade, 29 April 2021. Sesuai dengan instruksi surat edaran dari Sekretariat Daerah Kab. Pekalongan melalui kecamatan (No. Surat 451.44/415) bahwa Desa diharuskan melakukan pendataan para pemudik yang masuk kembali ke Desa Kalimade saat libur Ramadhan dan Idul Fitri 1442. Maka untuk warga yang kembali ke desa dari luar kabupaten dimohon secara kesadaran diri untuk bisa melaporkan diri untuk bisa kami data, selain itu tujuan pendataan ini adalah untuk keamanan bersama warga desa kalimade. Dengan prosedur menunjukan KTP dan datang menemui satgas ke POSKO PPKM yang ada didepan Balaidesa kalimade.
Bersama kita bisa menjaga diri, keluarga dan Desa agar menjadi DESA AMAN COVID