Apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ?
Kriteria berikut ini sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
* Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
* Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
* Pekerja / Buruh penerima upah.
* Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
* Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.