Kajen, kamis 20 Juni 2024 telah dikukuhkan kepala desa dengan perpanjangan Masa Jabatan Kades yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Sehingga kepala desa kalimade bpk Sukoco yang awalnya menjabat 2019-2025 diperpanjang menjadi 2019 - 2027. Sesuai dengan Sk Bupati yang baru saja diterima oleh bapak kepala desa kalimade pada hari ini kamis 20 juni 2024 sesuai dengan Undang Undang Desa yang terbaru no. 3 tahun 2024 tentang Desa pasal 39 ayat 1.