Sesuai permendagri nomor 13 Tahun 2024 maka diadakan advokasi posyandu agar bisa diadopsi di posyandu tiap tiap desa, kegiatan ini dihadiri oleh sekretaris desa dan dilaksanakan oleh Dinas PMD Kab. Pekalongan
Sesuai permendagri nomor 13 Tahun 2024 maka diadakan advokasi posyandu agar bisa diadopsi di posyandu tiap tiap desa, kegiatan ini dihadiri oleh sekretaris desa dan dilaksanakan oleh Dinas PMD Kab. Pekalongan